Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Jumlah Soal, Bobot, dan Durasi Tes
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai setelah proses seleksi administrasi diumumkan. SKD ini menjadi bagian krusial karena hasil dari tes ini akan menentukan apakah pelamar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.
Ketentuan SKD CPNS
Aturan terkait pelaksanaan SKD CPNS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan SKD, mulai dari jenis soal, durasi ujian, hingga bobot penilaian. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi CPNS.
SKD terbagi dalam tiga jenis tes. Ketiga tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan dasar dan karakteristik individu yang penting bagi seorang calon pegawai negeri. Ketiganya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing tes memiliki jumlah soal yang berbeda, tergantung pada bobot dan tujuan tes tersebut. Rinciannya: TWK sebanyak 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Total jumlah soal yang harus dikerjakan oleh setiap peserta dalam ujian SKD CPNS adalah 110 soal.
Durasi Ujian SKD CPNS
Setiap peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal SKD yang terdiri dari 110 butir soal tersebut. Durasi ini dianggap cukup untuk mengukur kemampuan setiap pelamar dalam menyelesaikan berbagai jenis soal dengan tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Namun, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan ujian diperpanjang menjadi 130 menit, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka untuk menyelesaikan soal.
Bobot Penilaian Soal SKD CPNS
Sistem penilaian dalam SKD CPNS mengikuti bobot tertentu untuk setiap jenis tes. TWK dan TIU memiliki bobot yang serupa, yaitu setiap jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah maupun soal yang tidak dijawab tidak akan mendapat nilai (bernilai 0). Sementara itu, TKP memiliki skema penilaian yang berbeda, di mana jawaban yang diberikan dinilai berdasarkan bobot tertentu dengan rentang nilai antara 1 hingga 5. Jika soal tidak dijawab, maka nilainya adalah 0. Hal ini mencerminkan pentingnya menjawab setiap soal pada TKP, meskipun jawaban yang diberikan tidak selalu memiliki bobot nilai tertinggi.
Nilai Kumulatif SKD CPNS
Secara keseluruhan, nilai maksimal atau nilai tertinggi yang bisa diperoleh peserta dalam SKD CPNS adalah 550 poin. Rincian nilai maksimal yang dapat diperoleh dari masing-masing tes adalah sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai maksimal 150 poin
Tes Intelegensia Umum (TIU): Nilai maksimal 175 poin
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai maksimal 225 poin
Nilai kumulatif ini akan menjadi acuan untuk menentukan kelulusan peserta dalam tahap SKD, dengan passing grade yang telah ditetapkan sesuai formasi yang dilamar. Dengan demikian, peserta tidak hanya harus fokus pada satu jenis tes, tetapi perlu menunjukkan performa baik di semua jenis tes agar bisa mencapai nilai kumulatif maksimal.
Dari berbagai sumber.